Kemhub kembali larang angkutan logistik operasi di libur Paskah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan kembali membatasi operasional kendaraan logistik pada libur panjang Paskah 30 Maret 2018- 1 April 2018. Dalam rencana tersebut akan diatur dalam beberapa manajemen rekayasa lalu lintas.

Pengaturan lalu lintas barang akan dibagi dalam dua tempo. Pertama arah keluar Jakarta pada Kami (29/3) pukul 12.00 WIB- Jumat (30/3) pukul 12.00 WIB. Kedua, arah masuk Jakarta pada Minggu (1/4) pukul 12.00 WIB - Senin (2/4) pukul 09.00 WIB.

Jenis angkutan yang dilarang pada saat tersebut adalah, mobil yang digunakan mengangkut barang galian atau tambang. Selain itu, angkutan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram. Serta, mobil dengan sumbu tiga atau lebih.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, pembatasan sat momentum libur panjang untuk mengurangi kemacetan. Pembatasan tersebut ia bilang hanya berlaku satu hari pada waktu yang telah ditentukan.

"Untuk libur panjang, sifatnya hanya imbauan saja,"kata Budi kepada Kontan.co.id, Selasa (27/3).

Wakil Ketua Asosisasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman menyatakan pelaku usaha logistik darat keberatan atas larangan tersebut. Lantaran, sejak tahun 2015 Kemhub melakukan pelarangan pada momentum libur panjang di jalur Cikampek.

"Padahal sebelumnya hanya dilarang saat Lebaran. Sekarang pembatasan seakan jadi norma," kata Kyatmaja.

Ia meminta pemerintah untuk tidak membatasi operasional truk logistik saat musim libur panjang. Pasalnya, dalam tiga tahun terakhir utilitas angkutan logistik di Cikampek terus menurun.

Jika pada tahun 2015 utilitas angkutan logistik mencapai 50.00 kilometer per tahu, ia mengestimasi utilitas akan turun menjadi 25.000 di tahun ini.

"Kita maunya pakai diskresi polisi saja. Kalau macet diberhentikan sejenak, tapi kalau sudah lancar kembali boleh jalan,"ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto