KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan kembali membatasi operasional kendaraan logistik pada libur panjang Paskah 30 Maret 2018- 1 April 2018. Dalam rencana tersebut akan diatur dalam beberapa manajemen rekayasa lalu lintas. Pengaturan lalu lintas barang akan dibagi dalam dua tempo. Pertama arah keluar Jakarta pada Kami (29/3) pukul 12.00 WIB- Jumat (30/3) pukul 12.00 WIB. Kedua, arah masuk Jakarta pada Minggu (1/4) pukul 12.00 WIB - Senin (2/4) pukul 09.00 WIB. Jenis angkutan yang dilarang pada saat tersebut adalah, mobil yang digunakan mengangkut barang galian atau tambang. Selain itu, angkutan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram. Serta, mobil dengan sumbu tiga atau lebih.
Kemhub kembali larang angkutan logistik operasi di libur Paskah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan kembali membatasi operasional kendaraan logistik pada libur panjang Paskah 30 Maret 2018- 1 April 2018. Dalam rencana tersebut akan diatur dalam beberapa manajemen rekayasa lalu lintas. Pengaturan lalu lintas barang akan dibagi dalam dua tempo. Pertama arah keluar Jakarta pada Kami (29/3) pukul 12.00 WIB- Jumat (30/3) pukul 12.00 WIB. Kedua, arah masuk Jakarta pada Minggu (1/4) pukul 12.00 WIB - Senin (2/4) pukul 09.00 WIB. Jenis angkutan yang dilarang pada saat tersebut adalah, mobil yang digunakan mengangkut barang galian atau tambang. Selain itu, angkutan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram. Serta, mobil dengan sumbu tiga atau lebih.