JAKARTA. Kementerian Perhubungan mengklaim telah mengembalikan uang Rp 1,12 triliun dan Rp 175 miliar ke kas negara. Uang itu diperoleh dari penagihan kelebihan bayar yang dilakukan pemerintah terhadap kontraktor. Cris Kuntadi, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan mengatakan, penagihan tersebut dilakukan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Perhubungan atas proses pengadaan barang dan jasa periode 2002/2003- 2015. "Jadi ketika BPK audit, ada rekomendasi, misal PT A harus kembalikan sekian, PT B juga karena ada kelebihan bayar atau kemahalan. Itu harus dikembalikan, makanya kami tagih," ujarnya, Kamis (19/1).
Kemhub kembalikan dana Rp 1,12 T dari kontraktor
JAKARTA. Kementerian Perhubungan mengklaim telah mengembalikan uang Rp 1,12 triliun dan Rp 175 miliar ke kas negara. Uang itu diperoleh dari penagihan kelebihan bayar yang dilakukan pemerintah terhadap kontraktor. Cris Kuntadi, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan mengatakan, penagihan tersebut dilakukan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Perhubungan atas proses pengadaan barang dan jasa periode 2002/2003- 2015. "Jadi ketika BPK audit, ada rekomendasi, misal PT A harus kembalikan sekian, PT B juga karena ada kelebihan bayar atau kemahalan. Itu harus dikembalikan, makanya kami tagih," ujarnya, Kamis (19/1).