KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) lampirkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) angkutan taksi berbasis aplikasi online. "Akan ada lampiran SPM mengatur masalah sopir, pakaian, kelengkapan dalam kendaraan sehingga pengemudi atau penumpang terjamin," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemhub Budi Setiadi saat konferensi pers, Rabu (31/10). SPM tersebut diturunkan dari Undang Undang (UU) yang telah ada. Dari aturan tersebut diturunkan 6 poin yang menjadi aturan utama dalam SPM. SPM yang diatur antara lain terkait dengan kemanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Keamanan antara lain menyangkut adanya panic button yang diminta oleh Kemhub.
Kemhub lampirkan standar pelayanan minimal dalam Permenhub taksi online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) lampirkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) angkutan taksi berbasis aplikasi online. "Akan ada lampiran SPM mengatur masalah sopir, pakaian, kelengkapan dalam kendaraan sehingga pengemudi atau penumpang terjamin," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemhub Budi Setiadi saat konferensi pers, Rabu (31/10). SPM tersebut diturunkan dari Undang Undang (UU) yang telah ada. Dari aturan tersebut diturunkan 6 poin yang menjadi aturan utama dalam SPM. SPM yang diatur antara lain terkait dengan kemanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Keamanan antara lain menyangkut adanya panic button yang diminta oleh Kemhub.