KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur diskon tarif ojek online. Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat itu disebutkan, perusahaan ojek online dihimbau untuk tidak memberikan promo atau diskon di bawah tarif batas bawah. Dia juga menghimbau agar diskon tidak diberikan secara terus menerus. "Ini guna menjaga keberlangsungan usaha dan persaingan usaha yang sehat," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7). Promo diskon yang melewati batas bawah atau pemberian diskon secara terus menerus dikhawatirkan justru akan saling mematikan aplikator.
Kemhub larang perusahaan ojek online berikan diskon melebihi batasan tarif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur diskon tarif ojek online. Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat itu disebutkan, perusahaan ojek online dihimbau untuk tidak memberikan promo atau diskon di bawah tarif batas bawah. Dia juga menghimbau agar diskon tidak diberikan secara terus menerus. "Ini guna menjaga keberlangsungan usaha dan persaingan usaha yang sehat," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7). Promo diskon yang melewati batas bawah atau pemberian diskon secara terus menerus dikhawatirkan justru akan saling mematikan aplikator.