JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai penundaan 217 frekuensi penerbangan domestik dan 10 penerbangan internasional oleh Lion Air selama sebulan sebagai hal yang normal. Hal itu dilakukan untuk menghindari sanksi dari Kemenhub. "Supaya frekuensi (atau rute) penerbangan mereka (Lion Air) tidak dicabut," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub Hemi Pamuraharjo di Jakarta, Senin (23/5). Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 40 Tahun 2016, izin rute maskapai bisa dicabut oleh Kemenhub apabila selama 7 hari berturut-turut tidak diterbangi tanpa pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Kemhub: Lion Air sedang banyak persoalan
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai penundaan 217 frekuensi penerbangan domestik dan 10 penerbangan internasional oleh Lion Air selama sebulan sebagai hal yang normal. Hal itu dilakukan untuk menghindari sanksi dari Kemenhub. "Supaya frekuensi (atau rute) penerbangan mereka (Lion Air) tidak dicabut," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub Hemi Pamuraharjo di Jakarta, Senin (23/5). Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 40 Tahun 2016, izin rute maskapai bisa dicabut oleh Kemenhub apabila selama 7 hari berturut-turut tidak diterbangi tanpa pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.