Kemhub: LRT Jakarta laik beroperasi terbatas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Light Rail Transit (LRT) Jakarta Koridor I fase I dinyatakan laik untuk dioperasionalkan secara terbatas. Operasional dalam rangka uji coba LRT antara Stasiun Velodrome hingga Stasiun Mall Kelapa Gading tersebut berlangsung selama 30 hari dimulai 21 Agustus-20 September 2018.

Operasional ini ditandai dengan turunnya dua surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan. Pertama, rekomendasi teknis prasarana perkeretaapian jalur ganda layang dan bangunan kereta api ringan (LRT) Jakarta antara Stasiun Velodrome dan Stasiun Mall Kelapa Gading. Kedua, rekomendasi teknis pengoperasian perkeretaapian fasilitas operasi LRT Jakarta antara Stasiun Velodrome dan Stasiun Mall Kelapa Gading.

"Operasional secara fungsional ini bersamaan dengan perbaikan teknis sesuai rekomendasi dari tim pengujian Balai Pengujian Perkeretaapian," ungkap Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri dalam keterangan resminya, Kamis (23/8).


Zulfikri menerangkan, operasional terbatas yang dimaksud adalah penumpang yang diangkut merupakan undangan dan bukan masyarakat umum. Penumpang tidak dikenakan tarif alias gratis. 

Selama masa uji coba, hanya satu train set yang digunakan untuk bolak balik antara Stasiun Velodrome menuju Stasiun Kelapa Gading sejauh 4,7 kilometer (km).

LRT seksi I yang menggunakan jalur ganda layang (elavated) ini melintasi lima stasiun yakni Stasiun Velodrome, Stasiun Pacuan Kuda, Stasiun Pulomas, Stasiun Kelapa Gading Boulevard, dan Stasiun Mall Kelapa Gading. Kelima stasiun tersebut hingga saat ini masih dalam proses pembangunan.

"Uji pertama terhadap stasiun-stasiun tersebut akan dilakukan apabila proses pembangunan telah selesai 100% dan dokumen pendukung telah dilengkapi oleh PT Jakarta Propertindo. Selama uji coba, PT Jakarta Propertindo bertanggungjawab penuh terhadap gangguan operasi dan keselamatan perjalanan kereta api," ujarnya.

Zulfikri menambahkan, hasil uji coba terbatas tersebut nantinya harus dilaporkan oleh PT Jakarta Propertindo. BUMD Provinsi DKI Jakarta itu diwajibkan menyelesaikan seluruh pekerjaan pembangunan LRT setelah pelaksanaan uji coba pengoperasian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi