KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menyelesaikan pembuatan dashboard berkaitan dengan regulasi taksi online. Dasar pembuatan dashboard itu didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau angkutan sewa khusus seperti taksi online. "Penyediaan dashboard merupakan tupoksi Kominfo, sehingga kami minta bisa diselesaikan agar dapat mengimplementasikan PM 108/2017 secara efisien dan efektif," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com pada Senin (12/2) malam.
Kemhub meminta Kemkominfo selesaikan pembuatan dashboard taksi online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menyelesaikan pembuatan dashboard berkaitan dengan regulasi taksi online. Dasar pembuatan dashboard itu didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau angkutan sewa khusus seperti taksi online. "Penyediaan dashboard merupakan tupoksi Kominfo, sehingga kami minta bisa diselesaikan agar dapat mengimplementasikan PM 108/2017 secara efisien dan efektif," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com pada Senin (12/2) malam.