KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mengatur ruang gerak penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi dalam menjalankan bisnis mereka di bidang angkutan sewa khusus online. Ketentuan tersebut tercantum dalam draf revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang menjadi payung hukum bagi taksi online. Koreksi terhadap aturan ini sebagai buntut keputusan Mahkamah Agung yang menganulir 14 pasal dalam Permenhub No. 26/2017 pada Agustus lalu, karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan draf revisi Permenhub No. 26/2017 per 13 Oktober 2017 yang diterima KONTAN, ada beberapa aturan yang diperketat. Paling utama adalah menyangkut pemasangan stiker di taksi online. Sebelumnya, stiker hanya memuat informasi wilayah operasi.
Kemhub memperketat aturan stiker pada taksi online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mengatur ruang gerak penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi dalam menjalankan bisnis mereka di bidang angkutan sewa khusus online. Ketentuan tersebut tercantum dalam draf revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang menjadi payung hukum bagi taksi online. Koreksi terhadap aturan ini sebagai buntut keputusan Mahkamah Agung yang menganulir 14 pasal dalam Permenhub No. 26/2017 pada Agustus lalu, karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan draf revisi Permenhub No. 26/2017 per 13 Oktober 2017 yang diterima KONTAN, ada beberapa aturan yang diperketat. Paling utama adalah menyangkut pemasangan stiker di taksi online. Sebelumnya, stiker hanya memuat informasi wilayah operasi.