KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melakukan sosialisasi selama 14 hari sejak perubahan Standard Operating Procedure (SOP), Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya. Persetujuan Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri tersebut diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti pada Selasa (8/1). Ia mengatakan, etentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kemhub mengizinkan Lion Air dan Wings Air memungut biaya bagasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melakukan sosialisasi selama 14 hari sejak perubahan Standard Operating Procedure (SOP), Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya. Persetujuan Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri tersebut diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti pada Selasa (8/1). Ia mengatakan, etentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.