JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mendesak pemblokiran aplikasi layanan transportasi Grab Car milik PT Solusi Transportasi Indonesia dan taksi Uber milik Uber Asia Limited. Pemblokiran tidak tertutup bagi aplikasi serupa. Melalui surat yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 14 Maret 2016, Kemhub minta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera melarang pengoperasian kedua aplikasi tersebut. Dalam surat tersebut, Kemhub menyatakan telah menemukan sejumlah permasalahan akibat Grab Car dan Uber. Apalagi, menurut Kemhub, dua aplikasi tersebut milik negara asing sehingga berpotensi membahayakan negara dari segi kemanan data pribadi.
”Masyarakat luas yang menggunakan aplikasi tersebut tidak ada jaminan atas kerahasiaannya. Seluruh dunia yang berkepentingan atau kelompok tertentu dapat membeli data tersebut dan mengetahui perjalanan/kegiatan rutin yang dilakukan masyarakat dan memungkinkan data terebut dipergunakan untuk tindak kejahatan atau kepentingan lain,” ujar Menhub Ignasius Jonan dalam surat dengan nomor AJ 206/1/1 PHB 2016. Delapan pelanggaran yang ditemukan Kemenhub berupa pelanggaran atas regulasi dan kepentingan publik. Dari sisi kepentingan masyarakat, Grab Car dan Uber dinilai tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi. Malahan bekerja sama dengan perusahaan ilegal maupun perorangan. Keberadaan dua aplikasi tersebut dianggang menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi. ”Berpotensi semakin menyuburkan praktik angkutan liar (ilegal) dan angkutan umum semakin tidak diminati,” tutur Jonan. Adapun lima pelanggaran regulasi yang ditemukan Kemhub antara lain: 1. Pelanggaran terhadap pasal 138 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. 2. Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pelanggaran terhadap pasal 173 ayat 1 tentang Angkutan Jalan yang menyatakan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan. 4. Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 2 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyataan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia. 5. Pelanggaran terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001. Merujuk aturan, Uber sebagai KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial. Termasuk transasi jual/beli barang dan jasa di Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan