KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) meminta Mission Aviation Fellowship (MAF), maskapai penerbangan yang memiliki misi sosial di pedalaman, untuk mengurus izin operasional penerbangannya yang sudah habis pada awal November kemarin. Maskapai ini melayani rute pedalaman di antaranya untuk wilayah Kalimantan Utara. Sekretaris Jenderal Kemhub, Sugihardjo mengatakan, dalam memberikan layanan tersebut, MAF mengantongi izin Kementerian Perhubungan dari Air Operator Certificate (AOC) 91 sebagai angkutan udara bukan niaga. Dengan begitu, sejatinya MAF tidak diizinkan untuk melayani kepentingan komersial atau niaga. Namun yang terjadi, kegiatan operasional MAF justru tercampur antara kepentingan sosial serta kepentingan komersial dengan melakukan pemungutan biaya dari pengguna jasa yang mana tidak sesuai dengan AOC 91. Adapun izin operasional MAF sejatinya sudah berakhir pada awal November 2017 kemarin.
Kemhub minta MAF segera urus izin operasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) meminta Mission Aviation Fellowship (MAF), maskapai penerbangan yang memiliki misi sosial di pedalaman, untuk mengurus izin operasional penerbangannya yang sudah habis pada awal November kemarin. Maskapai ini melayani rute pedalaman di antaranya untuk wilayah Kalimantan Utara. Sekretaris Jenderal Kemhub, Sugihardjo mengatakan, dalam memberikan layanan tersebut, MAF mengantongi izin Kementerian Perhubungan dari Air Operator Certificate (AOC) 91 sebagai angkutan udara bukan niaga. Dengan begitu, sejatinya MAF tidak diizinkan untuk melayani kepentingan komersial atau niaga. Namun yang terjadi, kegiatan operasional MAF justru tercampur antara kepentingan sosial serta kepentingan komersial dengan melakukan pemungutan biaya dari pengguna jasa yang mana tidak sesuai dengan AOC 91. Adapun izin operasional MAF sejatinya sudah berakhir pada awal November 2017 kemarin.