JAKARTA. Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar yang berlaku sejak awal pekan ini tak serta merta membuat tarif angkutan umum ikut turun. Karenanya, Kementerian Perhubungan (Kemhub) meminta agar tarif angkutan umum diturunkan minimal 5%. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menuturkan, Kemhub telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah baik gubernur, bupati maupun walikota untuk menurunkan tarif angkutan umum. Sebab, "Angkutan kota itu aturannya ada di bupati dan walikota," jelasnya, kemarin. Lewat surat edaran ini, kata Jonan pemerintah juga meminta kepala daerah untuk memberikan sanksi bila ada pengusaha angkutan kota yang tidak patuh. Catatan saja, awal pekan ini pemerintah memberlakukan harga BBM baru. Harga premium turun dari Rp 7.600 per liter menjadi Rp 6.600 per liter. Sedangkan harga solar bersubsidi turun dari Rp 7.250 per liter menjadi Rp 6.400 per liter.
Kemhub minta tarif angkutan turun minimal 5%
JAKARTA. Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar yang berlaku sejak awal pekan ini tak serta merta membuat tarif angkutan umum ikut turun. Karenanya, Kementerian Perhubungan (Kemhub) meminta agar tarif angkutan umum diturunkan minimal 5%. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menuturkan, Kemhub telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah baik gubernur, bupati maupun walikota untuk menurunkan tarif angkutan umum. Sebab, "Angkutan kota itu aturannya ada di bupati dan walikota," jelasnya, kemarin. Lewat surat edaran ini, kata Jonan pemerintah juga meminta kepala daerah untuk memberikan sanksi bila ada pengusaha angkutan kota yang tidak patuh. Catatan saja, awal pekan ini pemerintah memberlakukan harga BBM baru. Harga premium turun dari Rp 7.600 per liter menjadi Rp 6.600 per liter. Sedangkan harga solar bersubsidi turun dari Rp 7.250 per liter menjadi Rp 6.400 per liter.