Kemhub: Mudik, bus wajib penuhi syarat ini



JAKARTA. Penggunaan moda transportasi bus pada musim mudik Lebaran 2016 diperkirakan meningkat. Data Kementerian Perhubungan menunjukkan, jumlah bus yang beroperasi selama mudik tahun 2015 mencapai 44.871 bus. Sementara, untuk tahun ini diperkirakan meningkat sebanyak 1.607 unit bus menjadi 46.478 bus.

Kemhub menilai, angkutan jalan raya seperti bus masih menjadi pekerjaan rumah besar. Sebab, sejak diberlakukan era desentralisasi otonomi daerah, pengecekan KIR bus langsung berada di pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah. ”Sudah bukan di pemerintah pusat lagi,” kata Hadi Djuraid, Staf Khusus Kemhub Bidang Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Jumat (1/7).

Meskipun demikian, Hadi menjelaskan, pemerintah tetap mengecek kondisi kendaraan beberapa waktu lalu. Dari pengecekan tersebut ditemukan 25% kendaraan yang layak. Sementara sisanya dinyatakan tidak layak operasi. Hal itu langsung membuat pemerintah mengundang 130 pengusaha bus Jawa-Sumatera untuk membuat kesepakatan.


”Mereka kami beri waktu untuk memenuhi itu,” katanya.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Hadi merinci, selain harus lulus uji KIR, kendaraan harus memiliki fungsi pengereman yang baik, yakni rem tangan dan kaki. Lalu, spidometer harus berfungsi. Kaca depan tidak boleh pecah. Kondisi seat belt yang sesuai dengan standar, serta kondisi ban yang sesuai yakni ban belakang boleh berjenis ban vulkanisir, sementara ban depan tidak boleh.

”Untuk itu diberi waktu satu pekan untuk perbaikan. Diharapkan lima item itu sudah terpenuhi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini