Kemhub pastikan kebijakan ODOL berlaku besok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angkutan yang kedapatan memiliki beban berlebih hingga 100% mulai akan diturunkan per 1 Agustus besok.

Tindakan tersebut dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemhub) untuk mengatasi masalah Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang masih terjadi di Indonesia. Pasalnya sampai saat ini masalah ODOL diakui belum dapat diselesaikan oleh Indonesia.

"1 Agustus akan mengadakan penurunan barang terhadap kendaraan over loading yang sampai 100%," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemhub Budi Setiyadi saat konferensi pers, Selasa (31/7).


Masalah ODOL dinilai tengah merugikan negara menyangkut perbaikan jalan. Budi bilang total kerugian negara akibat ODOL mencapai Rp 43 triliun.

Meski begitu, Kemhub tetap memperhatikan dampak penerapan aturan ODOL. Pengawasan ODOL yang semakin ketat akan membuat industri perlu menambah angkutan serta akan berdampak pada keterlambatan barang ke tangan konsumen.

Setelah barang yang berlebih tersebut diturunkan akan dipindahkan ke truk lain untuk diangkut. "Akan diturunkan semuanya tetapi akan tetap dikirim dengan truk lain dan biaya ditanggung pengirim," terang Budi.

Meski begitu, Kemhub akan melakukan beberapa toleransi. Toleransi diberikan bagi kendaraan yang mengangkut sembako dan semen.

Sembako yang mendapat toleransi antara lain adalah minyak, beras, gula, terigu, air, buah, dan sayur. Truk yang mengangkut kelebihan beban barang tersebut hingga 50% akan mendapat toleransi untuk tidak ditilang.

Sementara kelebihan muatan di atas 50% akan ditilang. Toleransi diberikan dengan tenggat waktu satu tahun.

Toleransi juga diberikan kepada angkutan dengan muatan semen. Budi bilang toleransi bagi angkutan semen sebesar 40% dan akan berlaku selama 6 bulan.

Sementara seluruh angkutan yang kelebihan muatan hingga 100% akan tetap diturunkan. "Satu bulan setelah itu akan dilakukan analisa dan evaluasi," jelas Budi.

Budi bilang, kebijakan akan semakin ditingkatkan pada bulan September. Pada bulan September batal maksimal kelebihan beban yang akan diturunkan menjadi 75%.

Selain ODOL, yang juga akan menjadi perhatian yakni kendaraan yang kelebihan dimensi panjang akan ditandai untuk kemudian dipotong.

Kemhub akan memberikan tenggat waktu selama satu bulan. Bila dalam satu bulan belum juga dilaksanakan, Budi bilang akan dilakukan penahanan. "Denda bisa mencapai Rp 24 juta atau kurungan 1 tahun," ungkap Budi.

Selain masalah kerugian negara akibat perbaikan jalan, masalah keselamatan juga menjadi perhatian Kemhub. Sosialisasi telah dilakukan ke berbagai asosiasi pengusaha mengenai aturan ODOL tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto