KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) hingga kini belum mematok besaran tarif ojek online. Sebab, belum ada titik temu antara aplikator dan pengemudi mengenai besaran tarif tersebut. Namun, Kemhub telah menentukan besaran tarif yang sama untuk jarak tertentu atau flag fall. “Jadi jauh dekat (meskipun) di bawah 5 kilometer Rp. 10.000,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Kamis (21/3). Budi menambahkan, tarif tersebut sudah disetujui oleh pengemudi dan aplikator. Namun, untuk tarif di atas 5 kilometer belum ditentukan. “Flag fall rata-rata menerima. 5 kilometer sekitar Rp 10.000,” kata Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Tarif Ojek Online di Bawah 5 Km Rp 10.000",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News