KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan memberlakukan kebijakan satu arah (one way) di jalur tol mulai dari Cikarang kilometer 29 hingga Brebes kilometer 263. Kebijakan ini dilaksanakan saat arus mudik dan arus balik atau pada tanggal 30 Mei hingga Juni dan pada tanggal 9 Juni-10 Juni. Meski begitu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, waktu pemberlakuan kebijakan one way bisa diterapkan secara situasional. "Memang sudah kita bahas dengan Korlantas one way memang empat hari. Tetapi bisa saja kalau masyarakat ingin pulang duluan, dua hari itu sudah tidak perlu lagi one way. Itu sangat situasional, sangat dinamis. Jadi nanti bagaimana penilaian one way akan berakhir, tidak harus empat hari, bisa juga bertambah," terang Budi, Senin (20/5).
Kemhub: Pemberlakuan kebijakan satu arah bersifat situasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan memberlakukan kebijakan satu arah (one way) di jalur tol mulai dari Cikarang kilometer 29 hingga Brebes kilometer 263. Kebijakan ini dilaksanakan saat arus mudik dan arus balik atau pada tanggal 30 Mei hingga Juni dan pada tanggal 9 Juni-10 Juni. Meski begitu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, waktu pemberlakuan kebijakan one way bisa diterapkan secara situasional. "Memang sudah kita bahas dengan Korlantas one way memang empat hari. Tetapi bisa saja kalau masyarakat ingin pulang duluan, dua hari itu sudah tidak perlu lagi one way. Itu sangat situasional, sangat dinamis. Jadi nanti bagaimana penilaian one way akan berakhir, tidak harus empat hari, bisa juga bertambah," terang Budi, Senin (20/5).