KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan akan mulai memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online pada 18 Juni 2019 mendatang. "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 ini akan kita berlakukan enam bulan setelahnya, tanggal 18 Juni ini akan kita berlakukan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (13/6). Meski begitu, dalam waktu dekat ini belum Kemhub mengatakan belum mengedepankan penegakan aspek hukum dalam penerapan peraturan menteri tersebut. Kemhub menyatakan, belum adanya sanksi itu karena saat ini masih dalam proses adaptasi yang akan dilakukan selama dua bulan ke depan.
Kemhub: Peraturan menteri perhubungan tentang taksi online berlaku 18 Juni
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan akan mulai memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online pada 18 Juni 2019 mendatang. "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 ini akan kita berlakukan enam bulan setelahnya, tanggal 18 Juni ini akan kita berlakukan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (13/6). Meski begitu, dalam waktu dekat ini belum Kemhub mengatakan belum mengedepankan penegakan aspek hukum dalam penerapan peraturan menteri tersebut. Kemhub menyatakan, belum adanya sanksi itu karena saat ini masih dalam proses adaptasi yang akan dilakukan selama dua bulan ke depan.