Kemhub perketat keamanan penerbangan pesawat Lion Air



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya telah meningkatkan keamanan dalam hal penerbangan pesawat untuk maskapai Lion Air.

Hal itu hmerupakan buntut dari kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tujuan Pangkal Pinang yang menyebabkan 189 korban. "Kita melakukan upaya meningkatkan safety dengan mengadakan pemeriksaan dengan ramp check untuk beberapa hari ke depan," katanya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/10).

Upaya itu telah dilakukan untuk pesawat milik Lion Air dengan persentase 40% dari jumlah pesawat secara random. Sementara maskapai lain hanya 10%-15%. Tak hanya itu, pihkanya juga akan mengintensifkan pengawasan.


"Saya putuskan inspektur diwajibkan mencatat, paling tidak satu builan terdapat kira-kira 30 penerbangan yang dicatat dan berkewajiban melakukan pemeriksaan intensif 3-5 pesawat," kata Budi.

Adapun selama ini sudah dilakukan, tapi intensitas tidak sebanyak sampai 30. Sementara ramp check sudah dilakukan sebanyak 20-30 pesawat di Bandara Soekarno Hatta.

Asal tahu saja, sebelumnya, Kemhub juga telah pembebastugaskan sementara Direktur Teknik Lion Air guna mempermudah pemeriksaan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Pasalnya, saat ini KNKT sendiri sedang melakukan pemeriksaan terhadap Lion Air. Bahkan di Kementerian Perhubungan sendiri, melalui Direktur Kelaikan akan mengevaluasi peristiwa kecelakaan tersebut.

"Sehingga untuk mempermudah dilakukan pemeriksaan, maka Direktur Teknik dibebastugaskan, agar pemeriksaan dilakukan dengan baik dan terang benderang prosedur apa yang benar dan yang salah," jelas dia.

Terlebih, semua hal yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan ini akan dilaporkan atau dikonsolidasikan dengan KNKT. "KNKT akan menyimpulkan proses selanjutnya," katanya. Budi pun juga menegaskan, dirinya memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut (membebastugaskan direksi).

"Kami punya kewenangan," katanya. Tapi ia menjelaskan, pembebastugasan itu masih bersifat sementara. "Kalau dalam pemeriksaan KNKT dia tidak bersalah ya, tidak dibebastugaskan," lanjut Budi.

Adapun keputusan tersebut sudah mulai berlaku per hari ini. Hal itu ia lakukan, berdasarkan hasil rapat dengan para direksri Lion Air sendiri dari Dirjen Udara. Tapi, meski bersifat sementara, Lion Air harus menunjuk Direktur Teknik yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti