KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dibuat untuk semua angkutan reguler dan angkutan online (angkutan sewa khusus). Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat saat menerima perwakilan Aliansi Driver Online (ALIANDO) yang melakukan aksi damai di depan kantor Kementerian Perhubungan (Kemhub), Senin (22/1). Sedikitnya tiga orang perwakilan diterima dari sebelumnya 15 orang yang dipersilahkan untuk naik dan diterima Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana didampingi Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Roma Hutajulu dan Kepala Biro Hukum Kemhub Wahju Adji.
Kemhub: PM 108/2017 untuk angkutan reguler dan online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dibuat untuk semua angkutan reguler dan angkutan online (angkutan sewa khusus). Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat saat menerima perwakilan Aliansi Driver Online (ALIANDO) yang melakukan aksi damai di depan kantor Kementerian Perhubungan (Kemhub), Senin (22/1). Sedikitnya tiga orang perwakilan diterima dari sebelumnya 15 orang yang dipersilahkan untuk naik dan diterima Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana didampingi Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Roma Hutajulu dan Kepala Biro Hukum Kemhub Wahju Adji.