KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) merekomendasikan pembatasan moda transportasi di wilayah Jabodetabek. Langkah tersebut diajukan dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Hal itu disampaikan dalam Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) nomor 5 tahun 2020.
Kemenhub rekomendasikan pembatasan moda transportasi di Jabodetabek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) merekomendasikan pembatasan moda transportasi di wilayah Jabodetabek. Langkah tersebut diajukan dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Hal itu disampaikan dalam Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) nomor 5 tahun 2020.