JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meluncurkan sistem perizinan online bagi angkutan sewa khusus (angkutan online). Dengan sistem perizinan online ini maka diharapkan tidak ada lagi keharusan masyarakat, mitra operator angkutan online untuk tatap muka dengan regulator atau pemerintah. Menhub menargetkan pemenuhan legalitas angkutan online ini dapat selesai akhir tahun ini. "Dengan sistem online ini akan menghapus semua tatap muka, kita bisa buktikan waktu bisa lebih singkat, tidak ada pungli, dan bisa memberikan suatu kepastian, saya targetkan Desember tahun ini harus selesai semua," kata Budi di Jakarta, Minggu (16/7). Dengan sistem perizinan online ini maka akan terwujud angkutan transportasi yang lebih baik di wilayah Jabodetabek. Pada tahap awal, wilayah Jakarta akan menjadi model pengaplikasian sistem online ini. Namun ke depan, Budi berharap sistem ini juga dapat diaplikasikan oleh pemerintah daerah seperti Surabaya, Yogyakarta, Bali, Semarang, dan kota-kota lainnya. Budi menambahkan, pelayanan angkutan umum harus memenuhi perizinan yang sah dengan begitu maka akan memberikan suatu jaminan bagi masyarakat dan sebagai bentuk tanggung jawab dari operator angkutan umum khususnya yang berbasis online. "Suatu mekanisme pelayanan harus terdaftar dan harus mendapat legitimasi ada suatu jaminan bagi masyarakat bahwasanya operator-operator pengemudi itu memang adalah legal, legalnya itu di satu sisi memberikan kepastian tetapi juga menjadi tanggung jawab operator itu menjadi suatu yang pasti," ujarnya. Ke depan Menhub memastikan sistem perizinan online ini juga akan diterapkan pada perizinan di angkutan umum lainnya seperti pada angkutan perkotaan (angkot) dan Kopaja. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemhub rilis perizinan online angkutan sewa khusus
JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meluncurkan sistem perizinan online bagi angkutan sewa khusus (angkutan online). Dengan sistem perizinan online ini maka diharapkan tidak ada lagi keharusan masyarakat, mitra operator angkutan online untuk tatap muka dengan regulator atau pemerintah. Menhub menargetkan pemenuhan legalitas angkutan online ini dapat selesai akhir tahun ini. "Dengan sistem online ini akan menghapus semua tatap muka, kita bisa buktikan waktu bisa lebih singkat, tidak ada pungli, dan bisa memberikan suatu kepastian, saya targetkan Desember tahun ini harus selesai semua," kata Budi di Jakarta, Minggu (16/7). Dengan sistem perizinan online ini maka akan terwujud angkutan transportasi yang lebih baik di wilayah Jabodetabek. Pada tahap awal, wilayah Jakarta akan menjadi model pengaplikasian sistem online ini. Namun ke depan, Budi berharap sistem ini juga dapat diaplikasikan oleh pemerintah daerah seperti Surabaya, Yogyakarta, Bali, Semarang, dan kota-kota lainnya. Budi menambahkan, pelayanan angkutan umum harus memenuhi perizinan yang sah dengan begitu maka akan memberikan suatu jaminan bagi masyarakat dan sebagai bentuk tanggung jawab dari operator angkutan umum khususnya yang berbasis online. "Suatu mekanisme pelayanan harus terdaftar dan harus mendapat legitimasi ada suatu jaminan bagi masyarakat bahwasanya operator-operator pengemudi itu memang adalah legal, legalnya itu di satu sisi memberikan kepastian tetapi juga menjadi tanggung jawab operator itu menjadi suatu yang pasti," ujarnya. Ke depan Menhub memastikan sistem perizinan online ini juga akan diterapkan pada perizinan di angkutan umum lainnya seperti pada angkutan perkotaan (angkot) dan Kopaja. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News