KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah merumuskan rancangan Revisi PM 26 Tahun 2017. Hal tersebut dipaparkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Jumpa Pers Revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Kantor Kemenhub, Jakarta pada Kamis (19/10). “Kami telah merumuskan rancangan Revisi PM 26 Tahun 2017. Kami merumuskan peraturan ini agar monopoli tidak terjadi, kesetaraan terjadi dan dengan kesetaraan ini semua stakeholder bisa hidup berdampingan,” ujar Menhub. Menhub menjelaskan beberapa hal yang ditambahkan dalam Revisi PM 26 Tahun 2017 tersebut. "Sekarang itu masih ada SIM A pribadi, jadi harus ada SIM A umum yang harus dibuat. Yang kedua, harus ada asuransi. Yang berikutnya, harus ada kewajiban aplikasi ke Kominfo. Tentunya, nanti kita ada semacam sanksi-sanksi kepada mereka yang tidak bisa memenuhi. Prinsipnya ada 3 (tiga) hal yang baru dari yang sebelumnya,” jelas Budi. Budi memaparkan bahwa pihaknya telah mengajak semua stakeholder untuk berdiskusi terkait penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah itu tidak hanya untuk mencegah terjadinya monopoli, tetapi juga dimaksudkan untuk menjaga safety agar pemilik taksi mampu untuk menabung uang untuk perawatan, dan lain sebagainya. "Tapi kalau tarif batas bawah itu sangat rendah, mereka tidak bisa mempersiapkan untuk dana perbaikan, mempersiapkan uang untuk membeli kembali, padahal kita ingin bahwa setiap usaha jangka pendek itu harus safety, jangka panjang harus sustainable." jelas Budi. Dia menambahkan, tarif batas bawah juga mengandung arti untuk membatasi apabila ada satu pihak yang akan melakukan predatory pricing dengan memberikan diskon yang mengakibatkan pihak-pihak lain tidak mampu bersaing, akhirnya mereka memonopoli.
Kemhub rumuskan rancangan revisi PM 26/2017
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah merumuskan rancangan Revisi PM 26 Tahun 2017. Hal tersebut dipaparkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Jumpa Pers Revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Kantor Kemenhub, Jakarta pada Kamis (19/10). “Kami telah merumuskan rancangan Revisi PM 26 Tahun 2017. Kami merumuskan peraturan ini agar monopoli tidak terjadi, kesetaraan terjadi dan dengan kesetaraan ini semua stakeholder bisa hidup berdampingan,” ujar Menhub. Menhub menjelaskan beberapa hal yang ditambahkan dalam Revisi PM 26 Tahun 2017 tersebut. "Sekarang itu masih ada SIM A pribadi, jadi harus ada SIM A umum yang harus dibuat. Yang kedua, harus ada asuransi. Yang berikutnya, harus ada kewajiban aplikasi ke Kominfo. Tentunya, nanti kita ada semacam sanksi-sanksi kepada mereka yang tidak bisa memenuhi. Prinsipnya ada 3 (tiga) hal yang baru dari yang sebelumnya,” jelas Budi. Budi memaparkan bahwa pihaknya telah mengajak semua stakeholder untuk berdiskusi terkait penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah itu tidak hanya untuk mencegah terjadinya monopoli, tetapi juga dimaksudkan untuk menjaga safety agar pemilik taksi mampu untuk menabung uang untuk perawatan, dan lain sebagainya. "Tapi kalau tarif batas bawah itu sangat rendah, mereka tidak bisa mempersiapkan untuk dana perbaikan, mempersiapkan uang untuk membeli kembali, padahal kita ingin bahwa setiap usaha jangka pendek itu harus safety, jangka panjang harus sustainable." jelas Budi. Dia menambahkan, tarif batas bawah juga mengandung arti untuk membatasi apabila ada satu pihak yang akan melakukan predatory pricing dengan memberikan diskon yang mengakibatkan pihak-pihak lain tidak mampu bersaing, akhirnya mereka memonopoli.