JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum mau menganggap Uber dan GrabCar sebagai angkutan umum legal. Sebab, hingga kini keduanya belum juga mengurus izin angkutan umum. "Sebelum mereka punya izin, mereka tetap ilegal. Ya dong sebelum punya izin ilegal," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (21/3/2016). Kemenhub menjelaskan, Uber dan GrabCar memiliki dua opsi. Pertama, jika Uber dan GrabCar ingin menjadi operator transportasi maka keduanya harus mengurus izin menjadi operator angkutan umum.
Kemhub: Sebelum punya izin, Uber & Grab Car ilegal
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum mau menganggap Uber dan GrabCar sebagai angkutan umum legal. Sebab, hingga kini keduanya belum juga mengurus izin angkutan umum. "Sebelum mereka punya izin, mereka tetap ilegal. Ya dong sebelum punya izin ilegal," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (21/3/2016). Kemenhub menjelaskan, Uber dan GrabCar memiliki dua opsi. Pertama, jika Uber dan GrabCar ingin menjadi operator transportasi maka keduanya harus mengurus izin menjadi operator angkutan umum.