KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa penerbangan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, bandara Tjilik Riwut terhitung mulai 1 Januari 2019 secara bertahap diserahkan pengelolaannya dari Kementerian Perhubungan (Kemhub) kepada PT Angkasa Pura (AP) II. Dimulainya serah terima pengelolaan ini merupakan tindaklanjut atas ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara pada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Tjilik Riwut Palangkaraya antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemhub dan Angkasa Pura II pada 19 Desember 2018 yang lalu. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemhub Polana B Pramesti menjelaskan bahwa saat ini AP II dalam mengelola Bandara Tjilik Riwut masih didampingi oleh SDM dari Ditjen Perhubungan Udara. "Mulai 1 Januari 2019, Bandara Tjilik Riwut memasuki masa transisi pengelolaan yang sebelumnya dikelola oleh UPBU Tjilik Riwut, mulai dikelola oleh AP II. Saya menugaskan personel Ditjen Hubud selama 6 bulan ke depan untuk mendampingi AP II”, kata Polana dalam keterangan pers yang diterima oleh Kontan.co.id pada Rabu (2/1). Polana berharap pengelolaan Bandara Tjilik Riwut oleh AP II nantinya dapat lebih baik dan profesional sehingga dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta nasional dengan mengoptimalkan potensi daerah-daerah di wilayah Kalimantan Tengah. "Saya harap pelayanan di Tjilik Riwut dapat lebih meningkat, pengguna jasa dapat lebih nyaman dan bandarapun bisa dapat lebih berkembang dan mampu meningkatkan kapasitasnya. Lebih jauh lagi sebagai pintu gerbang udara, bandara dapat menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara baik untuk berkunjung maupun berinvestasi di Palangkaraya," kata dia. Kerja sama pemanfaatan barang milik negara untuk Bandara Tjilik Riwut dapat terlaksana karena telah memenuhi ketentuan dalam peraturan perundangan di bidang pengelolaan barang milik negara serta telah memenuhi kriteria kelayakan investasi dari aspek keekonomian. Bandara Tjilik Riwut memiliki runway dengan ukuran 2.500 m x 45 m, taxiway 129 m x 23 m, apron 85 m x 80 m, 199 m x 56 m dan 199 m x 24 m dapat didarati pesawat terbesar B 737-900 ER. Untuk terminal penumpang existing berukuran 3.865 m persegi dan saat ini masih tahap pengerjaan untuk terminal baru yang mencapai 29.144 meter persegi sehingga diharapkan sampai setelah masa KSP berakhir 30 tahun mendatang, Bandara Tjilik Riwut dapat melayani sekitar 7,795 juta penumpang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemhub serahkan pengelolaan Bandara Tjilik Riwut kepada AP II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa penerbangan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, bandara Tjilik Riwut terhitung mulai 1 Januari 2019 secara bertahap diserahkan pengelolaannya dari Kementerian Perhubungan (Kemhub) kepada PT Angkasa Pura (AP) II. Dimulainya serah terima pengelolaan ini merupakan tindaklanjut atas ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara pada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Tjilik Riwut Palangkaraya antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemhub dan Angkasa Pura II pada 19 Desember 2018 yang lalu. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemhub Polana B Pramesti menjelaskan bahwa saat ini AP II dalam mengelola Bandara Tjilik Riwut masih didampingi oleh SDM dari Ditjen Perhubungan Udara. "Mulai 1 Januari 2019, Bandara Tjilik Riwut memasuki masa transisi pengelolaan yang sebelumnya dikelola oleh UPBU Tjilik Riwut, mulai dikelola oleh AP II. Saya menugaskan personel Ditjen Hubud selama 6 bulan ke depan untuk mendampingi AP II”, kata Polana dalam keterangan pers yang diterima oleh Kontan.co.id pada Rabu (2/1). Polana berharap pengelolaan Bandara Tjilik Riwut oleh AP II nantinya dapat lebih baik dan profesional sehingga dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta nasional dengan mengoptimalkan potensi daerah-daerah di wilayah Kalimantan Tengah. "Saya harap pelayanan di Tjilik Riwut dapat lebih meningkat, pengguna jasa dapat lebih nyaman dan bandarapun bisa dapat lebih berkembang dan mampu meningkatkan kapasitasnya. Lebih jauh lagi sebagai pintu gerbang udara, bandara dapat menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara baik untuk berkunjung maupun berinvestasi di Palangkaraya," kata dia. Kerja sama pemanfaatan barang milik negara untuk Bandara Tjilik Riwut dapat terlaksana karena telah memenuhi ketentuan dalam peraturan perundangan di bidang pengelolaan barang milik negara serta telah memenuhi kriteria kelayakan investasi dari aspek keekonomian. Bandara Tjilik Riwut memiliki runway dengan ukuran 2.500 m x 45 m, taxiway 129 m x 23 m, apron 85 m x 80 m, 199 m x 56 m dan 199 m x 24 m dapat didarati pesawat terbesar B 737-900 ER. Untuk terminal penumpang existing berukuran 3.865 m persegi dan saat ini masih tahap pengerjaan untuk terminal baru yang mencapai 29.144 meter persegi sehingga diharapkan sampai setelah masa KSP berakhir 30 tahun mendatang, Bandara Tjilik Riwut dapat melayani sekitar 7,795 juta penumpang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News