BANDUNG. Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyerahkan pengaturan tarif dan kuota transportasi online kepada pemerintah daerah di kabupaten/kota dengan menerbitkan Peraturan Walikota maupun Peraturan Bupati."Kami punya dasar hukum tapi enggak bisa ngatur tarif. Beberapa kemampuan itu yang tahu daerah jadi kami serahkan. Begitu juga dengan kuota, kita tidak tahu jumlah, jadi kita serahkan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Pudji Hartanto Iskandar di Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu (26/3).Pudji menuturkan, batas tarif atas dan bawah untuk taksi online mesti disesuaikan, guna mencegah adanya pengaturan harga yang tidak wajar. Sedangkan, pembatasan kuota didasarkan pada beban jumlah kendaraan transportasi online yang beroperasi.
Kemhub serahkan tarif taksi online ke Pemda
BANDUNG. Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyerahkan pengaturan tarif dan kuota transportasi online kepada pemerintah daerah di kabupaten/kota dengan menerbitkan Peraturan Walikota maupun Peraturan Bupati."Kami punya dasar hukum tapi enggak bisa ngatur tarif. Beberapa kemampuan itu yang tahu daerah jadi kami serahkan. Begitu juga dengan kuota, kita tidak tahu jumlah, jadi kita serahkan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Pudji Hartanto Iskandar di Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu (26/3).Pudji menuturkan, batas tarif atas dan bawah untuk taksi online mesti disesuaikan, guna mencegah adanya pengaturan harga yang tidak wajar. Sedangkan, pembatasan kuota didasarkan pada beban jumlah kendaraan transportasi online yang beroperasi.