KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan mewajibkan angkutan ekspor dan impor untuk menggunakan stiker khusus yang digunakan sebagai tanda khusus selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Pasalnya, pada 31 Mei hingga 2 Juni dan tanggal 8 Juni hingga 10 Juni terdapat pembatasan angkutan barang. Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemhub Ahmad Yani mengatakan, kewajiban pengenaan stiker ini merupakan salah satu bentuk pengawasan di lapangan. Menurutnya, kewajiban pengenaan stiker ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. "Kalau tahun lalu stikernya dikeluarkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Tahun ini disepakati yang mengeluarkan adalah Pemerintah, Kemhub bersama Polri," ujar Ahmad Yani, Senin (6/6).
Kemhub siapkan stiker khusus untuk angkutan ekspor impor saat arus mudik Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan mewajibkan angkutan ekspor dan impor untuk menggunakan stiker khusus yang digunakan sebagai tanda khusus selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Pasalnya, pada 31 Mei hingga 2 Juni dan tanggal 8 Juni hingga 10 Juni terdapat pembatasan angkutan barang. Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemhub Ahmad Yani mengatakan, kewajiban pengenaan stiker ini merupakan salah satu bentuk pengawasan di lapangan. Menurutnya, kewajiban pengenaan stiker ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. "Kalau tahun lalu stikernya dikeluarkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Tahun ini disepakati yang mengeluarkan adalah Pemerintah, Kemhub bersama Polri," ujar Ahmad Yani, Senin (6/6).