KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) berencana membuat Peraturan Menteri yang mengatur tentang transportasi daring atau taksi online. Permen ini akan menggantikan Permen 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Beberapa jenis angkutan yang termasuk dalam kategori tidak dalam trayek yaitu taksi, angkutan pariwisata, angkutan karyawan, angkutan sewa, angkutan permukiman, dan angkutan sewa khusus dengan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi. "Sudah ada PM 108 yang gabungan ada tentang bus dan taksi konvensional. Nah, untuk taksi online menjadi peraturan khusus, yang lainnnya tetap," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pada Kontan, Minggu (26/8).
Kemhub susun aturan khusus tentang taksi online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) berencana membuat Peraturan Menteri yang mengatur tentang transportasi daring atau taksi online. Permen ini akan menggantikan Permen 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Beberapa jenis angkutan yang termasuk dalam kategori tidak dalam trayek yaitu taksi, angkutan pariwisata, angkutan karyawan, angkutan sewa, angkutan permukiman, dan angkutan sewa khusus dengan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi. "Sudah ada PM 108 yang gabungan ada tentang bus dan taksi konvensional. Nah, untuk taksi online menjadi peraturan khusus, yang lainnnya tetap," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pada Kontan, Minggu (26/8).