KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menegaskan pihaknya tidak memiliki aturan yang melarang keluarga korban kecelakan pesawat untuk menggugat pabrikan pesawat. Hal ini membantah klaim pihak Lion Air yang menyebut ada aturan Kemhub yang melarang keluarga korban JT 610 menggugat Boeing. Larangan itu dimuat dalam klausul syarat pencairan asuransi resmi maskapai. "Kami hanya membatasi diri pada perundangan-undangan yakni UU Nomor 1 dan PM 77 yang sekali tidak menyinggung apa yang disampaikan tadi," ujar Sekretaris Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono, Jakarta, Kamis (20/12). Menurut dia, pada PM 77 Tahun 2011 sama sekali tidak menyatakan keluarga korban tidak bisa menerima santunan ganti rugi akibat kecelakan pesawat bila menggugat pabrikan pesawat. Hal ini mengacu kepada Pasal 3 dan Pasal 13.
Selain itu, aturan itu juga tidak melarang kelurga korban kecelakaan pesawat untuk menggugat pabrikan setelah diberikan santunan Rp 1,25 miliar oleh maskapai. Oleh karena itu, Kemhub menegaskan bahwa keputusan menuntut Boeing adalah hak setiap masyarakat. Kemhub mempersilahkan keluarga korban JT-610 mengambil jalur hukum atas persoalan itu.