Kemhub tak memberi sanksi tambahan bagi Lion Air



JAKARTA. PT Lion Mentari Airlines (Lion Group) terbebas dari sanksi tambahan dari Kementerian Perhubungan (Kemhub) atas insiden penundaan sejumlah penerbangan. Kemhub akan mengevaluasi secara menyeluruh penyebab utama penundaan penerbangan maskapai tersebut.

Lion Air sempat menunda lima penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta menuju ke beberapa destinasi, seperti Lombok, Surabaya, Pekanbaru dan Banjarmasin, pada Minggu (31/7) yang lalu. Keputusan tersebut sempat membuat penumpang Lion Air mengamuk.

Kemarin (2/8), Menteri Perhubungan Budi Karya memanggil manajemen Lion Air untuk menjelaskan keterlambatan tersebut. Hasilnya, pemerintah akan mengevaluasi penyebab keterlambatan penerbangan tersebut.


"Kami akan mengevaluasi semua maskapai, bukan cuma Lion. Apa kendala sehingga terjadi delay," ucap Hemi Pamuraharjo, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Perhubungan, Selasa (2/8).

Selain maskapai, Kemhub akan mengevaluasi sistem kerja dari operator bandara, termasuk juga menara pengawas bandara atau air traffic controller (ATC) plus tenaga kerjanya. Apakah ada juga kelalaian di bagian ini. Kemhub mengambil langkah ini lantaran pihaknya sudah menjatuhkan sanksi ke Lion Air selama enam bulan terkait persoalan yang sama.

Edward Sirait, Chief Executive Officer Lion Group, menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan ke maskapai ini pada tiga bulan lalu sudah cukup berat. Di masa hukuman ini, Lion Air tak boleh menambah rute maupun frekuensi penerbangan, termasuk menambah jumlah pesawat.

Malah saat periode Lebaran kemarin, Lion Air tidak mendapatkan izin penerbangan tambahan. "Itu sanksi yang sudah kami jalani sampai hari ini,” terangnya.

Namun ia tidak memerinci penyebab keterlambatan dan penundaan penerbangan. Tapi salah satunya adalah waktu pengoperasian bandara yang terbatas seperti di Juanda dan Lombok hingga 22.00 WIT. Seolah merespon keluhan Lion, Kemhub langsung memerintahkan jam operasional di bandara Juanda ditambah hingga 24.00 WIT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie