KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menyelesaikan regulasi dan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi pada Maret 2019 mendatang. Hal tersebut didasari oleh UU Nomor 30 Tahun 2014 yang menyebutkan, kementerian dapat mengeluarkan suatu Peraturan Menteri sepanjang sudah ada aktivitas di masyarakat tapi belum ada aturannya. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, ada tiga aspek yg diutamakan yaitu tarif, suspend, dan keselamatan yang akan dibuatkan normanya. "Ada indikator tarif untuk dijadikan landasan penentuan tarif. Dalam penentuannya pun, kami (Kemhub) akan melakukan kajian akademis serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri),” kata dia, Selasa (8/1).
Kemhub targetkan aturan perlindungan keselamatan ojek online rampung Maret 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menyelesaikan regulasi dan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi pada Maret 2019 mendatang. Hal tersebut didasari oleh UU Nomor 30 Tahun 2014 yang menyebutkan, kementerian dapat mengeluarkan suatu Peraturan Menteri sepanjang sudah ada aktivitas di masyarakat tapi belum ada aturannya. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, ada tiga aspek yg diutamakan yaitu tarif, suspend, dan keselamatan yang akan dibuatkan normanya. "Ada indikator tarif untuk dijadikan landasan penentuan tarif. Dalam penentuannya pun, kami (Kemhub) akan melakukan kajian akademis serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri),” kata dia, Selasa (8/1).