KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek segera rampung. Revisi tersebut merupakan langkah pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang kembali mencabut sejumlah pasal dalam beleid itu. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengaku, pihaknya sebenarnya memang telah menyusun Permenhub yang baru dan sudah dalam bentuk draft. Dengan putusan MA tersebut lanjut dia, pasal-pasal yang dinyatakan dicabut tidak akan dimasukkan kembali sebagai regulasi yang ada dalam Permenhub yang baru. "Target saya secepatnya, Pak menteri minta secepatnya. Jadi kalau bisa mungkin sampai dengan awal bulan depan, atau bulan depan sudah selesai. Saya usahakan," kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (13/9).
Kemhub targetkan revisi Permenhub tentang taksi online rampung awal Oktober
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek segera rampung. Revisi tersebut merupakan langkah pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang kembali mencabut sejumlah pasal dalam beleid itu. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengaku, pihaknya sebenarnya memang telah menyusun Permenhub yang baru dan sudah dalam bentuk draft. Dengan putusan MA tersebut lanjut dia, pasal-pasal yang dinyatakan dicabut tidak akan dimasukkan kembali sebagai regulasi yang ada dalam Permenhub yang baru. "Target saya secepatnya, Pak menteri minta secepatnya. Jadi kalau bisa mungkin sampai dengan awal bulan depan, atau bulan depan sudah selesai. Saya usahakan," kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (13/9).