KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA), Kementerian Perhubungan kini tengah susun revisi Permenhub 26/2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ahmad Yani, Kepala Subdirektorat Bimbingan Kepengusahaan Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kemenhub sebut kini pihaknya sedang lakukan uji publik guna menyempurnakan revisi tersebut. "Menteri beserta jajaran Eselon I kini sedang getol lakukan uji publik di semua daerah. Dan target kami akhir bulan sidah selesai," kata Ahmad kepada KONTAN, Rabu (25/10) seusai acara Sharing Session Revitalisasi Angkutan Umum, di Kementerian PPN/Bappenas.
Kemhub: Tarif batas guna lindungi supir angkutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA), Kementerian Perhubungan kini tengah susun revisi Permenhub 26/2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ahmad Yani, Kepala Subdirektorat Bimbingan Kepengusahaan Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kemenhub sebut kini pihaknya sedang lakukan uji publik guna menyempurnakan revisi tersebut. "Menteri beserta jajaran Eselon I kini sedang getol lakukan uji publik di semua daerah. Dan target kami akhir bulan sidah selesai," kata Ahmad kepada KONTAN, Rabu (25/10) seusai acara Sharing Session Revitalisasi Angkutan Umum, di Kementerian PPN/Bappenas.