KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2019. Meski begitu, Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengakui tarif ojek online ini masih mungkin mengalami penurunan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penyesuaian tersebut masih bisa terjadi setelah hasil survei atas uji coba tarif yang baru ini selesai dilakukan.
Kemhub: Tarif ojek online masih bisa turun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2019. Meski begitu, Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengakui tarif ojek online ini masih mungkin mengalami penurunan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penyesuaian tersebut masih bisa terjadi setelah hasil survei atas uji coba tarif yang baru ini selesai dilakukan.