KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengklarifikasi kabar yang beredar mengenai aturan pembatasan usia kendaran. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, pembatasan hanya berlaku untuk kendaraan umum saja, bukan kendaraan pribadi. Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 dan PM 19 Tahun 2019. Sebelumnya, sempat beredar isu mengenai pembatasan usia kendaraan pribadi dan umum yang membuat Kemenhub dipanggil oleh DPR. "Yang dimaksud pembatasan usia kendaraan adalah kendaraan-kendaraan untuk angkutan umum. Jadi bus reguler biasa batasan usianya 25 tahun pariwisata 15 tahun," ujar Budi di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Kemhub tegaskan belum ada pembatasan usia kendaraan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengklarifikasi kabar yang beredar mengenai aturan pembatasan usia kendaran. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, pembatasan hanya berlaku untuk kendaraan umum saja, bukan kendaraan pribadi. Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 dan PM 19 Tahun 2019. Sebelumnya, sempat beredar isu mengenai pembatasan usia kendaraan pribadi dan umum yang membuat Kemenhub dipanggil oleh DPR. "Yang dimaksud pembatasan usia kendaraan adalah kendaraan-kendaraan untuk angkutan umum. Jadi bus reguler biasa batasan usianya 25 tahun pariwisata 15 tahun," ujar Budi di Jakarta, Jumat (5/7/2019).