Kemhub tegaskan tidak ada kenaikan tarif angkutan



JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menetapkan, tidak ada kenaikan tarif angkutan penumpang pada periode ini. Hal ini sekaligus menjawab bagi keresahan para pengguna jasa angkutan umum yang khawatir dengan dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan, kenaikan BBM yang dilakukan oleh pemerintah ini tidak signifikan sehingga masih dimungkinkan untuk diberlakukan tarif lama. "Sudah cukup tidak perlu naik lagi. Tetapi, kalau kurs dollar menguat terus itu perlu diatur lagi secara realistis," kata Jonan, Selasa (31/3).

Mengingatkan saja, pada akhir pekan lalu Pemerintah secara resmi telah memutuskan kenaikkan harga solar menjadi Rp 6.900 per liter dari Rp 6.400 per liter. Sementara itu, harga premium RON 88 naik menjadi Rp 7.300 per liter dari harga Rp 6.800 per liter. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari Sabtu (28/3).


Tentu saja kebijakan ini bertolak belakang dengan keinginan kalangan pengusaha yang menginginkan adanya kenaikan tarif angkutan. Kenaikan harga BBM pada akhir Maret yang mencapai lebih dari 5% tentu mempengaruhi biaya operasional pengusaha angkutan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) Eka Sari Lorena Soerbakti mengatakan, selama ini komponen BBM dalam penentuan tarif mencapai 38%-40% terhadap biaya operasional. "Sehingga pengaruhnya terhadap biaya operasional bisa mencapai 3%," ujar Eka.

Kenaikan BBM pada saat ini juga dinilai cukup berat, lantaran bertepatan dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS). Pelemahan nilai tukar ini pengaruhnya menaikkan harga suku cadang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia