Kemhub terbitkan SPB bagi kapal di Danau Toba



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang berlayar di Danau Toba, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan petunjuk pengawasan penerbitan SPB bagi kapal-kapal yang berlayar di Perairan Danau Toba.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi mengungkapkan bahwa dengan adanya kejadian tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba beberapa waktu yang lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku maritime administration mengeluarkan Surat Edaran nomor KL.202/1/14/DN-18 tanggal 25 Juni 2018 yang ditujukan untuk para pemilik atau operator kapal dan nahkoda tentang Petunjuk Pengawasan Penerbitan SPB Bagi Kapal-Kapal yang Berlayar di Perairan Danau Toba.

"Selama ini SPB kapal-kapal yang berlayar di Danau Toba diterbitkan oleh petugas pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada dinas provinsi, kabupaten, atau kota setempat," kata Junaidi.


Junaidi mengatakan, penerbitan SPB ini bertujuan agar masing-masing pihak baik pemilik maupun operator kapal dan nakhoda mengerti apa yang harus dipenuhi sebelum SPB diterbitkan. Sebelum mendapatkan SPB, nakhoda kapal mengajukan surat permohonan kepada petugas pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada dinas provinsi, kabupaten, atau kota setempat.

"Selanjutnya, nahkoda membuat surat pernyataan (master sailing declaration) dan ditandatangani sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SPB. Nakhoda juga harus melampirkan dokumen/surat-surat kapal dan manifes serta daftar penumpang sebelum penerbitan SPB," kata Junaidi.

Para pemilik atau operator kapal dan nahkoda berkewajiban memastikan kapal sebelum berlayar dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan dan alat pemadam kebakaran tersedia yang dapat berfungsi dengan baik. "Nahkoda harus memastikan keadaan cuaca sebelum berlayar dalam kondisi baik dengan memantau prakiraan cuaca melalui website BMKG. Nakhoda juga harus memastikan kapal sebelum diberangkatkan tidak dimuati penumpang lebih dari kapasitas yang diterapkan dalam aspek keselamatan kapal," imbuh dia

Nakhoda berkewajiban memastikan penumpang kapalnya menggunakan jaket keselamatan selama pelayaran tanpa terkecuali. Nakhoda harus segera melaporkan kepada petugas pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau bila ditemukan kondisi kapalnya tidak laik layar. "Nakhoda juga harus menunda keberangkatan jika cuaca tidak memungkinkan untuk berangkat dan faktor kelaikan kapal tidak terpenuhi," kata Junaidi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati