Kemhub terbitkan telegram peningkatan pengawasan pelayaran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang libur panjang dan cuti bersama perayaan Hari Raya Idul Fitri 2018, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan instruksi kepada semua jajaran Perhubungan Laut untuk meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 61/V/DN-17 tanggal 28 Mei 2018 tentang peningkatan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran khususnya pada hari besar, libur dan cuti bersama.

Telegram yang ditandatangani oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi ditujukan kepada para Kepala Syahbandar Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).


Semua pihak ini diminta meningkatkan pengawasan guna mencegah terulangnya kecelakaan kapal, baik berupa kapal tubrukan tenggelam, kandas ataupun kebakaran yang akhir-akhir ini masih terjadi.

“Semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla agar meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal atau musibah di laut lainnya yang diakibatkan oleh kurangnya pengawasan di lapangan,” ujar Junaidi, Selasa (29/5).

Lebih lanjut, Junaidi mengatakan bahwa seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya para Kepala UPT di lapangan agar memperketat setiap penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) khususnya bagi kapal-kapal penumpang dan kapal RoRo serta kapal penumpang lainnya sesuai PM 82 Tahun 2014 dengan mempertimbangkan kondisi cuaca.

Kemudian, Kepala UPT juga diminta mengawasi setiap kegiatan embarkasi dan debarkasi penumpang, jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas yang diijinkan sesuai daftar penumpang serta memastikan barang bawaan tidak membawa barang berbahaya dan barang berlebihan.

Direktoran Perhubungan Laut juga harus mengingatkan kepada para Nakhoda dan Operator Kapal untuk memastikan penumpang tidak berada dalam kendaraan, selalu di lassing dengan baik dan mesin kendaraan dalam kondisi mati serta stabilitas kapal dalam keadaan baik.

Lalu, harus mengawasi setiap kegiatan bongkar muat khususnya bongkar muat barang berbahaya dan barang khusus yang harus mendapat persetujuan Syahbandar dan diawasi secara langsung. Kemudian, mengawasi pergerakan lalu lintas kapal khususnya kegiatan pemanduan dan penundaan kapal serta dimonitor secara terus menerus.

Kapal yang berlabuh diawaki dengan jumlah ABK yang cukup dan kapal harus dapat digerakan setiap saat. Kapal yang akan berangkat ke laut harus dilengkapi dengan alat-alat penolong yang lengkap dan berfungsi dengan baik, sesuai jumlah penumpang dan ABK, alat pemadam kebakaran serta penanggulangan pencemaran.

Junaidi menambahkan, kegiatan pengelasan, bunker, gandeng kapal harus mendapat persetujuan Syahbandar dan diawasi secara langsung.

“Selain hal-hal tersebut, dalam melaksanakan pengawasan saat libur hari besar dan cuti bersama menyambut perayaan Idul Fitri tahun 2018 ini, setiap UPT agar menetapkan susunan jadwal jaga lapangan secara permanen serta meningkatkan kesiapan kapal patroli, alat SAR dan personil untuk mendukung kegiatan SAR dan dapat segera digerakan apabila sewaktu waktu terjadi kecelakaan atau musibah di laut,” jelas Junaidi.

Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan adanya gangguan atau ancaman bahaya keselamatan dan keamanan pelayaran serta pencemaran laut khususnya kecelakaan kapal agar segera dilaporkan ke Poskodalops Ditjen Hubla.

"Dengan dikeluarkannya telegram ini diharapkan seluruh jajaran Ditjen Hubla khususnya para petugas di lapangan dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran serta mengantisipasi kecelakaan di laut khususnya dalam menyambut libur dan cuti bersama menyambut Idul Fitri tahun 2018," tutup Junaidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia