KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) tidak akan memberikan perlakuan khusus bagi pelaku industri yang meminta waktu pemberlakuan penertiban truk over dimension, over loading (ODOL). Dengan alasan tidak mudah untuk membeli truk baru dalam waktu dekat. Dirjen Perhubungan darat Budi Setyadi mengatakan, dengan tegas untuk tidak memberikan pengecualian, ataupun keringanan bagi pelaku industri. Mengingat kebijakan yang mulai berlaku 1 Agustus ini sudah mundur pelaksanaannya beberapa kali. “Itu, dari asosiasi semen dan Sinarmas memang meminta waktu karena untuk investasi kendaraan baru butuh waktu. Jadi kalau tidak salah minta setahun. Tapi kalau saya ya sambil bersamaan lah,” ujarnya saat di temui di Gedung DPR, Selasa (24/7).
Kemhub tetap berlakukan kebijakan ODOL sesuai jadwal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) tidak akan memberikan perlakuan khusus bagi pelaku industri yang meminta waktu pemberlakuan penertiban truk over dimension, over loading (ODOL). Dengan alasan tidak mudah untuk membeli truk baru dalam waktu dekat. Dirjen Perhubungan darat Budi Setyadi mengatakan, dengan tegas untuk tidak memberikan pengecualian, ataupun keringanan bagi pelaku industri. Mengingat kebijakan yang mulai berlaku 1 Agustus ini sudah mundur pelaksanaannya beberapa kali. “Itu, dari asosiasi semen dan Sinarmas memang meminta waktu karena untuk investasi kendaraan baru butuh waktu. Jadi kalau tidak salah minta setahun. Tapi kalau saya ya sambil bersamaan lah,” ujarnya saat di temui di Gedung DPR, Selasa (24/7).