JAKARTA. Jelang Lebaran, Kementerian Perhubungan (Kemhub) sudah mengeluarkan tarif maksimal bagi angkutan udara. Adapun untuk angkutan darat dan laut masih dalam pembahasan. Menurut Bambang S Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhub, pihaknya baru memberi batasan tarif atas bagi angkutan udara. Namun, besaran tarif yang Kemhub buat masih sama dengan tahun lalu. Lantaran masih mengacu pada Peraturan Kementerian Perhubungan No. 26/2010 tentang penetapan dan penghitungan tarif batas atas angkutan udara niaga. "Batas atas ini dibuat untuk membatasi maskapai dalam menaikkan tarif tiket penerbangan domestik," katanya kepada KONTAN, Rabu (18/7). Dalam aturan tersebut, menurutnya, maskapai layanan penuh (full service) bisa menaikkan tarif hingga 100% dari tarif normal. Adapun maskapai dengan layanan menengah (medium) maksimal bisa menaikkan tarif sebesar 95%. Sedangkan maskapai dengan layanan minim (minimun) sampai 85%.
Kemhub tetapkan tarif atas jelang Lebaran
JAKARTA. Jelang Lebaran, Kementerian Perhubungan (Kemhub) sudah mengeluarkan tarif maksimal bagi angkutan udara. Adapun untuk angkutan darat dan laut masih dalam pembahasan. Menurut Bambang S Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhub, pihaknya baru memberi batasan tarif atas bagi angkutan udara. Namun, besaran tarif yang Kemhub buat masih sama dengan tahun lalu. Lantaran masih mengacu pada Peraturan Kementerian Perhubungan No. 26/2010 tentang penetapan dan penghitungan tarif batas atas angkutan udara niaga. "Batas atas ini dibuat untuk membatasi maskapai dalam menaikkan tarif tiket penerbangan domestik," katanya kepada KONTAN, Rabu (18/7). Dalam aturan tersebut, menurutnya, maskapai layanan penuh (full service) bisa menaikkan tarif hingga 100% dari tarif normal. Adapun maskapai dengan layanan menengah (medium) maksimal bisa menaikkan tarif sebesar 95%. Sedangkan maskapai dengan layanan minim (minimun) sampai 85%.