TANGERANG. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mengubah peraturan terkait sanksi pembekuan rute bagi maskapai yang melakukan pelanggaran, seperti keterlambatan penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, deregulasi atau perubahan peraturan tersebut perlu dilakukan, karena sanksi pembekuan rute berdampak kepada pelayanan masyarakat. "Rencana kami akan deregulasi itu. Saya setuju yang disanksi adalah manajemennya, bukan rutenya, karena apabila rute diberi sanksi malah yang terdampak ke pelayanan masyarakat. Itu yang akan kami ubah," kata Suprasetyo di Tangerang, Senin (6/2).
Kemhub ubah aturan sanksi pembekuan rute maskapai
TANGERANG. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mengubah peraturan terkait sanksi pembekuan rute bagi maskapai yang melakukan pelanggaran, seperti keterlambatan penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, deregulasi atau perubahan peraturan tersebut perlu dilakukan, karena sanksi pembekuan rute berdampak kepada pelayanan masyarakat. "Rencana kami akan deregulasi itu. Saya setuju yang disanksi adalah manajemennya, bukan rutenya, karena apabila rute diberi sanksi malah yang terdampak ke pelayanan masyarakat. Itu yang akan kami ubah," kata Suprasetyo di Tangerang, Senin (6/2).