JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan pengujian kelaikan atau KIR pada kendaraan pribadi masih sebatas wacana. Saat ini, Kemhub masih memprioritaskan pelaksanaan KIR terhadap kendaraan wajib uji, seperti kendaraan angkutan umum, angkutan barang dan jenis bus. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, JA Barata mengatakan, saat ini terdapat 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000-700.000 mobil setiap tahun, sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki pemerintah hanya 400 unit. "Saat ini ada sekitar 6 juta kendaraan yang wajib uji berkala dan tiap tahunnya akan terus bertambah, tidak sebanding dengan jumlah balai pengujian berkala yang ada. Untuk itu, pemerintah masih memfokuskan pada kendaraan-kendaraan yang wajib uji tersebut," ujar Barata dalam keterangan, Rabu (24/5).
Kemhub: Uji KIR kendaraan pribadi masih wacana
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan pengujian kelaikan atau KIR pada kendaraan pribadi masih sebatas wacana. Saat ini, Kemhub masih memprioritaskan pelaksanaan KIR terhadap kendaraan wajib uji, seperti kendaraan angkutan umum, angkutan barang dan jenis bus. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, JA Barata mengatakan, saat ini terdapat 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000-700.000 mobil setiap tahun, sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki pemerintah hanya 400 unit. "Saat ini ada sekitar 6 juta kendaraan yang wajib uji berkala dan tiap tahunnya akan terus bertambah, tidak sebanding dengan jumlah balai pengujian berkala yang ada. Untuk itu, pemerintah masih memfokuskan pada kendaraan-kendaraan yang wajib uji tersebut," ujar Barata dalam keterangan, Rabu (24/5).