JAKARTA. Kementerian Perhubungan memastikan pengoperasian Grab Car dan Uber Taksi ilegal karena tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. "Dengan memperhatikan seluruh pasal-pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sampai dengan hari ini operasi dari sisi aturan LLAJ adalah ilegal," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/2). Sugihardjo mengatakan dalam undang-undang tersebut pengoperasian kedua aplikasi bertentangan karena termasuk kompetitor taksi.
Kemhub usulkan dua cara agar Grab, Uber legal
JAKARTA. Kementerian Perhubungan memastikan pengoperasian Grab Car dan Uber Taksi ilegal karena tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. "Dengan memperhatikan seluruh pasal-pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sampai dengan hari ini operasi dari sisi aturan LLAJ adalah ilegal," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/2). Sugihardjo mengatakan dalam undang-undang tersebut pengoperasian kedua aplikasi bertentangan karena termasuk kompetitor taksi.