JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terus membantah telah melanggar prosedur dalam memberikan pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya. Mereka yakin pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya tidak bertentangan dengan kebijakan dan hukum. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, telah mengatur hak narapidana untuk mendapatkan remisi, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat. Menurut Amir, dalam PP tersebut, ketentuan seorang narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat jika memenuhi beberapa syarat, yakni berkelakuan baik, menjalani 2/3 masa hukuman, membayar denda, dan berstatus Justice Collaborator (pelaku korupsi yang bekerja sama membongkar kasus). Namun menurut Amir, syarat tersebut tidak perlu diakumulasikan.
Kemhumham yakin pembebasan Hartati sesuai prosedur
JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terus membantah telah melanggar prosedur dalam memberikan pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya. Mereka yakin pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya tidak bertentangan dengan kebijakan dan hukum. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, telah mengatur hak narapidana untuk mendapatkan remisi, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat. Menurut Amir, dalam PP tersebut, ketentuan seorang narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat jika memenuhi beberapa syarat, yakni berkelakuan baik, menjalani 2/3 masa hukuman, membayar denda, dan berstatus Justice Collaborator (pelaku korupsi yang bekerja sama membongkar kasus). Namun menurut Amir, syarat tersebut tidak perlu diakumulasikan.