JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membantah jika 30% konsumsi kayu nasional saat ini tidak tercatat pada sistem Kementerian LHK. Kementerian LHK memastikan selisih angka ekspor terjadi bukan bersumber dari illegal logging, melainkan adanya produk yang belum memiliki sertifikat legalitas. Sekjen Kementerian LHK, Hadi Daryanto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan telaah supply-demand bahan baku untuk industri kehutanan di tanah air, termasuk kayu lapis, furnitur, kayu pertukangan, serta bubur kayu dan kertas. “Terbukti tidak ada gap antara pasokan dan kebutuhan bahan baku kayu seperti yang dituduhkan,” katanya hari ini (24/2).
Kemhut: 30% produk kayu belum bersertifikat legal
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membantah jika 30% konsumsi kayu nasional saat ini tidak tercatat pada sistem Kementerian LHK. Kementerian LHK memastikan selisih angka ekspor terjadi bukan bersumber dari illegal logging, melainkan adanya produk yang belum memiliki sertifikat legalitas. Sekjen Kementerian LHK, Hadi Daryanto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan telaah supply-demand bahan baku untuk industri kehutanan di tanah air, termasuk kayu lapis, furnitur, kayu pertukangan, serta bubur kayu dan kertas. “Terbukti tidak ada gap antara pasokan dan kebutuhan bahan baku kayu seperti yang dituduhkan,” katanya hari ini (24/2).