Kemhut bentuk 600 pemangku hutan dari hibah luar



JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemhut) akan membuka 600 Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) di seluruh Indonesia untuk program Forest Investmen Program (FIP). Kepala Seksi Pembentukan Wilayah Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan Suhendro A. Basori mengatakan, pada 2010-2014 telah ada 120 KPH yang dibentuk sebagai pilot project. “Adanya KPH diharapkan membuat koordinasi antara pusat dan daerah lebih efektif,” katanya di Jakarta, Kamis (3/7).

Keberadaan KPH menjadi amanat Undang-Undang untuk menjadi perwakilan menteri, gubernur, dan pemda disuatu daerah. Masalahnya selama ini banyak masyarakat yang belum tahu kegunaan KPH. Suhendro bilang, tak mudah mengelola hutan yang dulunya dikelola oleh pusat kini oleh daerah. Selain membutuhkan komitmen daerah, juga perlu dilihat adanya kesesuaian regulasi dengan daerah.

Untuk 120 KPH yang telah dibentuk sebagai pilot project, dana yang digunakan selama ini berasal dari Kementerian Kehutanan sekitar Rp 1,2 miliar per lima tahun. Nantinya akan ada donor mitra dari negara maju yang membantu memberikan dana, dengan skema 50% merupakan hibah dan sisanya merupakan pinjaman lunak.


Saat ini tengah dibahas model pendanaan dan besarannya seperti apa. “Diskusi ini masih panjang, nantinya APBN di Kemhut fokus untuk KPH,” ujar Suhendro. Dari evaluasi diketahui 120 KPH yang ada, lebih dari 70% menunjukkan hasil yang positif. Seperti di KPH Yogyakarta yang sukses mengembangkan hutan tanaman jati unggul. Selain itu ada pula KPH Sulawesi tengah, Sulawesi Tenggara, Lampung, Sumatera Selatan dan lainnya.

Sedangkan KPH yang masih dirasa kurang adalah di derah Timur Indonesia karena kurangnya transfer pengetahuan ke masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa