jAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemhut) akan mencabut Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan. Pencabutan peraturan ini sebagai langkah awal Kemhut dalam membenahi regulasi di sektor Kehutanan. "Senin (13/12) ini akan kami finalisasi," ujar Sekretaris Jenderal Kementrian Kehutanan Hadi Daryanto Hadi, akhir pekan lalu. Dia menambahkan, pencabutan Permenhut itu untuk menghapus keberpihakan pemerintah daerah (pemda) pada kepentingan tertentu. Misalnya keberpihakan pemda pada kepentingan bisnis semata dalam menetapkan status dan fungsi kawasan hutan demi mengejar pemasukan daerah. Selain Permenhut Nomor 50 Tahun 2009, Kemhut juga akan merevisi aturan lainnya. Seperti Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peratuarn Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, serta Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 32 Tahun 2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan.
Kemhut cabut aturan penetapan kawasan hutan
jAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemhut) akan mencabut Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan. Pencabutan peraturan ini sebagai langkah awal Kemhut dalam membenahi regulasi di sektor Kehutanan. "Senin (13/12) ini akan kami finalisasi," ujar Sekretaris Jenderal Kementrian Kehutanan Hadi Daryanto Hadi, akhir pekan lalu. Dia menambahkan, pencabutan Permenhut itu untuk menghapus keberpihakan pemerintah daerah (pemda) pada kepentingan tertentu. Misalnya keberpihakan pemda pada kepentingan bisnis semata dalam menetapkan status dan fungsi kawasan hutan demi mengejar pemasukan daerah. Selain Permenhut Nomor 50 Tahun 2009, Kemhut juga akan merevisi aturan lainnya. Seperti Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peratuarn Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, serta Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 32 Tahun 2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan.