JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan jurus baru untuk membuat perusahaan yang melakukan pembakaran hutan jera. Kali ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki perusahaan perkebunan yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembakaran lahan. "Kami sedang mengembangkan penegakan hukum dengan banyak pendekatan," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Muhammad Yunus, kepada KONTAN, Senin (30/11).
Kemhut gandeng PPATK usut pembakar hutan
JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan jurus baru untuk membuat perusahaan yang melakukan pembakaran hutan jera. Kali ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki perusahaan perkebunan yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembakaran lahan. "Kami sedang mengembangkan penegakan hukum dengan banyak pendekatan," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Muhammad Yunus, kepada KONTAN, Senin (30/11).