JAKARTA. Sebanyak 14 perusahaan telah mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) oleh Kementerian Kehutanan (Kemhut) sampai semester I tahun ini. Dari tiga sektor izin investasi IUPHHK, ada dua izin baru. Dari jumlah itu izin Hutan Tanam Industri (HTI) diberikan untuk 11 perusahaan dan izin baru Restorasi Ekosistem (RE) untuk tiga perusahaan. Dengan izin-izin itu maka investasi pemanfaatan hutan naik dari segi unit, luas dan nilai investasinya. Rinciannya, sebanyak 257 unit dengan luas 1 juta hektar (ha) diberikan untuk izin HTI. Nilai investasinya sebanyak Rp 4,66 triliun, naik dari Rp 4,6 triliun sepanjang 2013. Untuk izin RE sebanyak 13 unit dengan total luas lahan 475.823 ha dengan nilai investasi US$ 105 miliar. Dibandingkan sepanjang 2013 yang US$ 104 miliar, ada sedikit kenaikan.
Kemhut keluarkan izin kehutanan ke 14 perusahaan
JAKARTA. Sebanyak 14 perusahaan telah mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) oleh Kementerian Kehutanan (Kemhut) sampai semester I tahun ini. Dari tiga sektor izin investasi IUPHHK, ada dua izin baru. Dari jumlah itu izin Hutan Tanam Industri (HTI) diberikan untuk 11 perusahaan dan izin baru Restorasi Ekosistem (RE) untuk tiga perusahaan. Dengan izin-izin itu maka investasi pemanfaatan hutan naik dari segi unit, luas dan nilai investasinya. Rinciannya, sebanyak 257 unit dengan luas 1 juta hektar (ha) diberikan untuk izin HTI. Nilai investasinya sebanyak Rp 4,66 triliun, naik dari Rp 4,6 triliun sepanjang 2013. Untuk izin RE sebanyak 13 unit dengan total luas lahan 475.823 ha dengan nilai investasi US$ 105 miliar. Dibandingkan sepanjang 2013 yang US$ 104 miliar, ada sedikit kenaikan.