Kemhut keluarkan izin kehutanan ke 14 perusahaan



JAKARTA. Sebanyak 14 perusahaan telah mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) oleh Kementerian Kehutanan (Kemhut) sampai semester I tahun ini. 

Dari tiga sektor izin investasi IUPHHK, ada dua izin baru. Dari jumlah itu izin Hutan Tanam Industri (HTI) diberikan untuk 11 perusahaan dan izin baru Restorasi Ekosistem (RE) untuk tiga perusahaan. Dengan izin-izin itu maka investasi pemanfaatan hutan naik dari segi unit, luas dan nilai investasinya. 

Rinciannya, sebanyak 257 unit dengan luas 1 juta hektar (ha) diberikan untuk izin HTI. Nilai investasinya sebanyak Rp 4,66 triliun, naik dari Rp 4,6 triliun sepanjang 2013. Untuk izin RE sebanyak 13 unit dengan total luas lahan 475.823 ha dengan nilai investasi US$ 105 miliar. Dibandingkan sepanjang 2013 yang US$ 104 miliar, ada sedikit kenaikan.


Kemhut juga mengeluarkan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sebanyak 274 unit dengan total lahan 20,8 juta ha dengan nilai investasi mencapai Rp 6,44 triliun. Naik jika dibandingkan dengan sepanjang 2013 yang sebesar Rp 6,42 triliun.

Menurut Sekertaris Jendral Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, sebenarnya dari sisi luas lahan tidak terjadi pertambahan karena pemerintah telah melakukan moratorium izin usaha hutan pada lahan gambut dan hutan primer. Walau begitu kemudahan pemberian izin kepada pengusaha mendorong tingginya minat untuk berinvestasi pada sektor kehutanan. "Pejabat yang berwewenang harus segera memberikan keputusan apakah memberikan izin atau tidak selama dua hari. Inilah yang mendorong minat berinvestasi sektor kehutanan tinggi," ujar Hadi pada Rabu (22/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa