JAKARTA. Kementrian Kehutanan (Kemhut) mencabut 10 izin unit hutan tanaman industri (HTI) di tahun ini. Alasannya, kesepuluh izin HTI ini tak mampu merealisasikan penanaman sesuai dengan ketentuan perizinannya. "Ada yang dicabut izinnya karena terbukti tidak melaksanakan kewajibannya," ujar Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Usaha Kehutanan, Kemhut, Senin (16/12). Sayang, Bambang menolak menyebutkan nama-nama perusahaan yang dicabut izinnya. Perusahaan yang dicabut, kata Bambang, memiliki luas areal lahan bervariasi, yakni 10.000 hektare (ha), 15.000 ha dan 23.000 ha. Adapun total luas areal kesepuluh HTI itu mencapai 200.000 ha.
Kemhut mencabut 10 izin pemegang HTI
JAKARTA. Kementrian Kehutanan (Kemhut) mencabut 10 izin unit hutan tanaman industri (HTI) di tahun ini. Alasannya, kesepuluh izin HTI ini tak mampu merealisasikan penanaman sesuai dengan ketentuan perizinannya. "Ada yang dicabut izinnya karena terbukti tidak melaksanakan kewajibannya," ujar Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Usaha Kehutanan, Kemhut, Senin (16/12). Sayang, Bambang menolak menyebutkan nama-nama perusahaan yang dicabut izinnya. Perusahaan yang dicabut, kata Bambang, memiliki luas areal lahan bervariasi, yakni 10.000 hektare (ha), 15.000 ha dan 23.000 ha. Adapun total luas areal kesepuluh HTI itu mencapai 200.000 ha.