JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemhut) mulai menindak perusahaan hutan yang tak mengikuti aturan. Hingga semester I-2011 lalu, Kemhut telah mencabut 57 izin hak pengusahaan hutan (HPH) dan tujuh izin hutan tanaman industri (HTI). Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, menjelaskan bahwa penyebab pencabutan izin ini bermacam-macam. Ada yang menunggak pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga tersangkut kasus illegal logging. Namun, Hadi tidak bersedia menyebutkan nama-nama perusahaan pemiliki izin HPH dan HTI yang dicabut itu. "Intinya karena tidak menaati aturan, maka kami cabut," katanya, Rabu (10/8).
Kemhut mencabut puluhan izin HPH dan HTI
JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemhut) mulai menindak perusahaan hutan yang tak mengikuti aturan. Hingga semester I-2011 lalu, Kemhut telah mencabut 57 izin hak pengusahaan hutan (HPH) dan tujuh izin hutan tanaman industri (HTI). Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, menjelaskan bahwa penyebab pencabutan izin ini bermacam-macam. Ada yang menunggak pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga tersangkut kasus illegal logging. Namun, Hadi tidak bersedia menyebutkan nama-nama perusahaan pemiliki izin HPH dan HTI yang dicabut itu. "Intinya karena tidak menaati aturan, maka kami cabut," katanya, Rabu (10/8).